Selasa, 03 April 2012

Audit Forensik


AUDIT FORENSIK

Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses pengadilan atau bentuk hukum lainnya.Seorang auditor forensik harus memiliki kompetensi akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses litigasi. Kompetensi tersebut antara lain dapat diperoleh dari dikat audit forensik dengan pemberian mata ajar yang berkaitan dengan audit investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli di persidangan perkara tindak pidana korupsi. Profesi ini sebenarnya telah disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 179 ayat (1) menyatakan:
”Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”’. Orang sudah mahfum profesi dokter yang disebut dalam peraturan diatas yang dikenal dengan sebutan dokter ahli forensik, namun ”ahli lainnya” yang dalam ini termasuk juga akuntan belum banyak dikenal sebutannya sebagai akuntan forensik.
Perkembangan akuntansi forensik memang sedikit terlambat bila dibanding ranah akuntansi lainnya - akuntansi keuangan, audit, audit internal, dan sebagainya. Padahal di Amerika, ilmu ini sudah ada sejak kasus Al Capone terungkap pada 1931 silam oleh seorang akuntan forensik, Frank J. Wilson. Namun, organisasi profesinya baru terbentuk beberapa dekade belakangan. Association of Certified Fraud Examiners baru terbentuk pada 1988. Kampusnya, American College of Forensic Examiners juga baru berdiri pada 1992.
Di Indonesia perkembangan ilmu ini masih jauh dari harapan, dari sekian banyak Kantor Akuntan Publik (KAP) hanya sebagian kecil saja yang menawarkan jasa ini, alasannya apa lagi kalau bukan ceruk pasar yang masih minim, secara ilmu ekonomi “belum ada pasarnya”. Apalagi standar operasional dan ujian sertifikasi, konon belum begitu memadai, sangat jauh bila dibandingkan dengan negara tetangga Australia yang sedang menyusun Standar Akuntansi Forensik. Kanada dan Amerika Serikat sudah memiliki standar yang baku, namun belum serinci Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Belum adanya standar yang memadai, persoalan tambahan yang membuat ilmu ini kurang begitu populer adalah penguasaan ilmu yang cukup luas. Selain akuntansi dan audit, akuntan forensik juga harus menguasai bidang yang berkaitan dengan kejahatan keuangan (money laundering), hukum, psikologi, sosiologi, antropologi, viktimologi, kriminologi, dan lain-lain. Akuntan forensik harus memiliki kemampuan “multitalenta”.
Kedepan, beberapa kalangan meramalkan perkembangan profesi ini akan lebih pesat. Selain makin banyak kantor bisnis dari negara asing yang masuk ke Indonesia., juga makin tingginya kesadaran perusahaan untuk melindungi asset mereka dari pola-pola tindakan kecurangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar