Jumat, 29 Oktober 2010

Curhat

hmzz... Pilek sangadh menyebalkan,,,,,, i don't like!!

Puisi Cinta

SUARA LUBUK HATIKU

Kulihat suara detak jantungku
Dan kurasa dengan irama nafsku
Ku lihat mata hatiku
Dan ku pegang dengan perasaanku

Semuanya hilang disapu oleh sinarnya bulan purnama
Detik-detik berlalu dengan cepat, bagaikan aliran darahku
Dan cintaku semakin kuat, seolah tiada hamanya

Ku bina cintaku dengan ibadah dan imam yang kuat
Takkan kubiarkan bunga cintaku layu hanya karena cemburu
Takkan kubiarkan bunga cintaku layu hanya karena curiga
Takkan kubiarkan bunga cintaku layu hanya karena kesalahfahaman
Itulah cinta yang hakiki, cinta yang diridhoi Ilahi.

ANALISIS SISA HASIL USAHA (SHU) PADA KOPERASI

ANALISIS SISA HASIL USAHA ( SHU ) PADA KOPERASI

A. Pengertian
Koperasi merupakan badan usaha sosial yang sangat unik dimana terdapat sekumpulan orang yang bekerjasama demi mencapai tujuan bersama, begitu pula dengan hal permodalan dalam koperasi. Modal koperasi sebagian besar berasal dari mereka para anggota. Jadi koperasi dapat diartikan “dari kita, oleh kita dan untuk kita” semboyan ini seperti halnya semboyan pada system demokrasi yang menitikberatkan asas kebersamaan (kekeluargaan).
Didalam koperasi dikenal adanya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan peranan dalam koperasi itu sendiri. Jadi, SHU merupakan sisa hasil usaha pada koperasi yang dibagikan kepada anggotanya sesuai dengan besar kecilnya peranan anggota yang dilakukan pada saat akhir tutup buku. SHU didapatkan setelah dikurangi biaya ( beban ), kewajiban seperti membayar hutang dan pajak. Banyak kita jumpai persepsi yang salah mengenai SHU dengan deviden. SHU tidak bisa disamakan dengan deviden, dalam artian deviden merupakan hasil yang didapatkan dari seseorang yang telah menanamkan modalnya untuk kepentingan usaha sedangkan SHU merupakan hasil dari kegiatan usaha yang dibagikan kepada para anggotanya sesuai jasa masing – masing anggota. Jadi deviden bersifat individualisme sedangkan SHU tidak bersifat individualisme.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 45, Bab IX tentang perkoperasian ditinjau dari aspek legalistik, SHU adalah :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
“Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar
B. Mekanisme Pembagian SHU
Dalam pembagian SHU terdapat prosedur – prosedur yang harus selalu dipatuhi, yaitu meliputi SHU dibagi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama dan dibagikan berdasarkan partisipasi anggota dalam keikutsertaannya terhadap koperasi itu sendiri. Untuk mekanisme yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART.
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Untuk mempermudah proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU.
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, sehingga dapat tercipta keadilan.

Contoh pembagian sisa hasil usaha adalah sebagai berikut :
Pak Tani dan Pak Toni adalah anggota koperasi Mandiri di Desa Sigedang, koperasi tersebut menyediakan perlengkapan pertanian, mulai dari benih, peptisida dan alat – alat pertanian. Dalam mengelola sawahnya Pak Tani selalu membeli kebutuhan bercocok tanamnya ke koperasi Mandiri. Sedangkan pak Toni tidak seperti Pak Tani yang selalu membeli semua kebutuhannya di koperasi Mandiri. Disini letak perbedaan proporsi pembagian SHU, dimana sama – sama anggota koperasi tetapi parrtisipasi mereka berbeda. Dari trasnsaksi – transaksi inilah yang akan memberikan point yang nantinya digunakan untuk pembagian SHU. Semakin banyak point maka semakin besar pula pembagian SHU.
1 point = Rp. 5000,00
Total Point Pak Tani = 15 point ( SHU = 15 x Rp. 5000,00 = Rp. 75.000,00)
Total Point Pak Toni = 5 point (SHU = 5 x Rp. 5000,00 = Rp. 25.000)

C. Contoh Kasus
Pada Koperasi Merdeka setelah dilakukan tutup buku di akhir periode ternyata didapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp. 30.000.000,00. Hasil ini sudah dikurangi oleh pajak dan biaya – biaya lainnya. Sesuai dengan Rapat anggota yaitu Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi telah ditetapkan presentase besarnya pembagian SHU untuk setiap bagian, yaitu :
a. Jasa Modal 20%
b. Jasa Anggota 30%
c. Cadangan 15%
d. Dana Pengurus 15%
e. Dana Sosial 10%
f. Dana Pendidikan 10%
Perhitungan SHU diatas adalah sebagai berikut :
a. Jasa Modal = 20/100 x 30.000.000 = 6.000.000
b. Jasa Anggota = 30/100 x 30.000.000 = 9.000.000
c. Cadangan = 15/100 x 30.000.000 = 4.500.000
d. Dana Pengurus = 15/100 x 30.000.000 = 4.500.000
e. Dana Sosial = 10/100 x 30.000.000 = 3000.000
f. Dana pendidikan = 10/100 x 30.000.000 = 3.000.000
Kita ketahui sesuai dengan AD Dan ART besarnya SHU untuk dana pendidikan sebesar 3.000.000 tetapi dana tersebut diambil alih oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dengan dalih untuk biaya study banding tetapi pada kenyataannya uang tersebut tidak dipakai semestinya. Disini terjadi penyelewengan dana (korupsi).
Solusi : Agar tidak terjadi kasus seperti ini, semua anggota dituntut untuk aktip dan tanggap. Anggota harus memiliki bukti – bukti bahwa uang tersebut memang digunakan semestinya. Bukti – bukti saja belum cukup karena dari bukti seperti bukti transaksi bisa dimanipulasi, sehingga anggota harus benar – benar mengawasinya. anggota tidak perlu takut apakah pengguna dana itu atasan ataupun bukan.

Rabu, 20 Oktober 2010

Bunda...

Bunda engkaulah segalanya bagiku..
Engkau bagai peri surga yang Tuhan turunkan untukku..
Engaku selalu ada disaat ku membutuhkanmu
Engkau hadir dengan belaian mesramu

Bunda engkaulah malaikat bagiku..
Memberiku bimbingan nan suci
Engkau selalu ada disaat aq dalam kegelapan
Engkau hadir dengan rangkulan hangatmu..

Bunda engkaulah hartaku yang paling berharga..
Engkau bagai mutiara yang selalu menghiasiku
Engkau selalu ada disaat aq jatuh tak berdaya
Engkau ulurkan tangan indahmu, memelukku..

Terima kasih bunda..
Terima kasih atas kasih sayangmu
Terima kasih tuk semua jasamu
I LOVE U MOM!!

Minggu, 17 Oktober 2010

Aku Harus Jujur

Maafkan x ini aq jarus jujur
Kau harus tau siapa aq sebenarnya..
Terfikir dalam benakku tentang cinta t'larang, slama ini ku pendam..
Jangan salahkan keadaan ini sayang.. semua adalah keterbatasanku saja..
Ta' mampu menjadi yang kau mau aq mencoba dan aq ta' mampu..
T' bisa lagi mencintaimu... dengan sisi lainku, aq ta' sanggup menjadi biasa,, aq ta' ta' sanggup..
Ta' ada satupun yang mungkin bisa. .. terima kau seperti aq,,
Mohon jangan salahkan aq lagi, ini aq... yang sebenarnya...

Jumat, 08 Oktober 2010

Kangen mama

Ma.. aq kangen ne..
tw gag c ma, kl aq tuh sayang bangedh ma mama, mama kangen gag ma aq??

oh iy ma, marin ade' k'ujanan.. huft!!

Rabu, 06 Oktober 2010

CURDAK ( CURHAT DADAKAN)

Hari ne???.... apha ya??..
tw dh gu jg binund..
gag jdi dh curdak'n.. maaph ya bsog2 lg dh

see u..

Minggu, 03 Oktober 2010

Masalah Koperasi dan Cara Pemecahan

PERSOALAN YANG DIHADAPI KOPERASI INDONESIA SAAT INI
DAN
BAGAIMANA CARA PEMECAHANNYA

A. Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi koperasi saat ini sangat beranekaragam, baik yang berasal dari internal maupun eksternal. Permasalahan internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat mengenai koperasi sangat buruk. Dibawah ini merupakan permasalahan yang akan kita cari solusinya, yaitu :
1. Koperasi saat ini jarang peminatnya
2. Koperasi sulit berkembang
3. Keterbatasan modal
B. Pemecahan Masalah
Masalah yang dihadapi koperasi saat ini akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum kita melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Dari masalah – masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka kita dapat mencari solusi yang terbaik. Dibawah ini akan kita cari solusinya, yakni :
1. Koperasi jarang peminatnya
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang dalam masyarakat adalah kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa ada pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak kemakmuran yang merata.Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Koperasi sulit berkembang
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan SDM yang kurang dan makin banyaknya pesaing yang mempunyai usaha seperti yang sedang dijalani kopersai.
 SDM
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering kita jumpai pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
 Pesaing
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat kita elakkan lagi tetapi kita harus tau bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan surface dan dapat berkembang. Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maximum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat kita lakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
3. Keterbatasan Modal
Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Disini pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.

KOPERASI

KOPERASI
A. Pengertian
Koperasi merupakan suatu organiasi dimana terdapat sekumpulan/sekelompok orang yang saling bekerjasama utuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Jadi kopersi merupakan suatu organisasi dari kita, oleh kita dan untuk kita. Jadi kita sangat berberan dalam kemajuan koperasi yang telah kita bentuk bersama. Koperasi memiliki ciri – ciri yang sangat khas yaitu :
1. Berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Keangotaan bersifat terbuka dan sukarela.
3. Musyawarah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
Koperasi dalam menjalankan kegiatan berdasarkan atas prinsip – prinsip/ berlandaskan pada :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran masing – masing
3. Landasan struktural dan Gerak : UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 (“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”).
4. Landasan Operasional : GBHN

Koperasi memiliki fungsi – fungsi penting yang dapat menciptakan kemakmuran masyarakat. Adapun fungsi – fungsi tersebut adalah :
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota pada umumnya.
2. Memperkokoh perekonomian masyarakat Indonesia.
3. Mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi yang efektif dan efisien.
4. Menjadi urat nadi perekonomian Indonesia.
5. Sebagai sosialisasi perekonomian Indonesia yang bersifat kekeluargaan atau sosial ekonomi yang memegang prinsip – prinsip pancasila dan UUD 1945.
6. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila.

Dalam peranannya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi demokrasi dan asas kebersamaan, Koperasi memiliki tugas – tugas yaitu :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

B. Jenis Koperasi
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi, yaitu :
a. Berdasarkan jenis usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam ( KSP )
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang usahanya menampung uang masyarakat/anggota dan mendistribusikan kembali kepada anggota/masyarakat dalam bentuk pinjaman. Mereka yang menabung akan mendapatkan imbalan atas uang mereka yang disimpan dan sebaliknya untuk mereka yang meminjam akan dikenakan jasa. Dalam menentukan imbalan/jasa dilakukan dengan cara musyawarah baik dari sisi peminjam maupun yang meminjam.
2. Koperasi Serba Usaha ( KSU )
Koperasi serba usaha ini tidak hanya melayani simpan pinjam saja melainkan bisa berupa jasa lain seperti fotocopy, warung telopon ( wartel ), warung internet ( warnet ) dll.
3. Koperasi konsumsi
Sesuai dengan namanya koperasi konsumsi jenis usahanya adalah menyediakan bahan – bahan kebutuhan sehari – hari, seperti kebutuhan pokok, perabot rumah tangga dan pakaian.
4. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah kopersi dimana jenis usahanya memproduksi suatu barang. Seperti membuat tas, taplak meja dan berbagai bentuk anyaman. Biasanya dalam koperasi produksi mereka memanfaatkan bahan baku dari lingkungan sekitarnya seperti enceng gondok, plastik, kaleng bekas dan pecahan kaca. Biasanya koperasi produksi in merupakan home industri yang memperdayakan SDA dan SDM dari lingkungan dimana kopersi itu berada.

b. Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Karena koperasi ini terletak dan beranggotakan masyarakat pedesaan yang mayoritas bermatapencaharian sebagai petani maka produk dari KUD ini didominasi oleh produk – produk pertanian, seperti pupuk, obat insektisida, benih, alat – alat pertanian dan memberi penyuluhan teknis pertaniaan agar mencapai target yang diinginkan.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan mereka yang ada di dalam ruang lingkup sekolah, terdiri dari siswa, guru, dan beserta staf – stafnya. Di dalam koperasi sekolah ini menyediakan barang – barang kebutuhan sekolah seperti buku, alat – alat tulis dan lain – lain. Koperasi sekolah biasanya didrikan untuk melatih atau sebagai media pendidikan bagi siswa tentang bagaimana berorganisasi, bertanggung jawab, mandiri, mempunyai sifat kepemimpinan dan bersikap jujur.

C. Ketentuan Umum : Simpanan, Pinjaman dan Modal

Koperasi mempunyai ketentuan umum tentang berbagai simpanan, pinjaman dan jenis modal yaitu :
a. Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
b. Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
c. Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d. Pinjaman adalah : layanan yang di berikan kepada anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan pengurus dan anggota koperasik.
e. Jasa Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun)
f. Jasa pinjaman menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman
g. Jasa pinjaman tetap/flat dihitung dari besarnya pinjaman
h. Provisi adalah biaya yang di bebankan kepada anggota ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi
i. Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal koperasi berasal dari simpanan pokok yang terdiri dari simpanan wajib, dana cadangan, hibah dan sisa hasil usaha. Selain simpanan pokok modal koperasi juga berasal dari modal pinjaman yang berasal dari pinjaman anggota, bank, BUMN, koperasi lainnya dan pinjaman dari lembaga atau organisasi baik pemerintah maupun swasta.

TES TES

NAMA  : SITI AMALIYAH
KELAS : 2 EB 13
NPM     : 26209631