Minggu, 03 Oktober 2010

KOPERASI

KOPERASI
A. Pengertian
Koperasi merupakan suatu organiasi dimana terdapat sekumpulan/sekelompok orang yang saling bekerjasama utuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Jadi kopersi merupakan suatu organisasi dari kita, oleh kita dan untuk kita. Jadi kita sangat berberan dalam kemajuan koperasi yang telah kita bentuk bersama. Koperasi memiliki ciri – ciri yang sangat khas yaitu :
1. Berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Keangotaan bersifat terbuka dan sukarela.
3. Musyawarah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
Koperasi dalam menjalankan kegiatan berdasarkan atas prinsip – prinsip/ berlandaskan pada :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran masing – masing
3. Landasan struktural dan Gerak : UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 (“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”).
4. Landasan Operasional : GBHN

Koperasi memiliki fungsi – fungsi penting yang dapat menciptakan kemakmuran masyarakat. Adapun fungsi – fungsi tersebut adalah :
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota pada umumnya.
2. Memperkokoh perekonomian masyarakat Indonesia.
3. Mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi yang efektif dan efisien.
4. Menjadi urat nadi perekonomian Indonesia.
5. Sebagai sosialisasi perekonomian Indonesia yang bersifat kekeluargaan atau sosial ekonomi yang memegang prinsip – prinsip pancasila dan UUD 1945.
6. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila.

Dalam peranannya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi demokrasi dan asas kebersamaan, Koperasi memiliki tugas – tugas yaitu :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

B. Jenis Koperasi
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi, yaitu :
a. Berdasarkan jenis usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam ( KSP )
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang usahanya menampung uang masyarakat/anggota dan mendistribusikan kembali kepada anggota/masyarakat dalam bentuk pinjaman. Mereka yang menabung akan mendapatkan imbalan atas uang mereka yang disimpan dan sebaliknya untuk mereka yang meminjam akan dikenakan jasa. Dalam menentukan imbalan/jasa dilakukan dengan cara musyawarah baik dari sisi peminjam maupun yang meminjam.
2. Koperasi Serba Usaha ( KSU )
Koperasi serba usaha ini tidak hanya melayani simpan pinjam saja melainkan bisa berupa jasa lain seperti fotocopy, warung telopon ( wartel ), warung internet ( warnet ) dll.
3. Koperasi konsumsi
Sesuai dengan namanya koperasi konsumsi jenis usahanya adalah menyediakan bahan – bahan kebutuhan sehari – hari, seperti kebutuhan pokok, perabot rumah tangga dan pakaian.
4. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah kopersi dimana jenis usahanya memproduksi suatu barang. Seperti membuat tas, taplak meja dan berbagai bentuk anyaman. Biasanya dalam koperasi produksi mereka memanfaatkan bahan baku dari lingkungan sekitarnya seperti enceng gondok, plastik, kaleng bekas dan pecahan kaca. Biasanya koperasi produksi in merupakan home industri yang memperdayakan SDA dan SDM dari lingkungan dimana kopersi itu berada.

b. Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Karena koperasi ini terletak dan beranggotakan masyarakat pedesaan yang mayoritas bermatapencaharian sebagai petani maka produk dari KUD ini didominasi oleh produk – produk pertanian, seperti pupuk, obat insektisida, benih, alat – alat pertanian dan memberi penyuluhan teknis pertaniaan agar mencapai target yang diinginkan.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan mereka yang ada di dalam ruang lingkup sekolah, terdiri dari siswa, guru, dan beserta staf – stafnya. Di dalam koperasi sekolah ini menyediakan barang – barang kebutuhan sekolah seperti buku, alat – alat tulis dan lain – lain. Koperasi sekolah biasanya didrikan untuk melatih atau sebagai media pendidikan bagi siswa tentang bagaimana berorganisasi, bertanggung jawab, mandiri, mempunyai sifat kepemimpinan dan bersikap jujur.

C. Ketentuan Umum : Simpanan, Pinjaman dan Modal

Koperasi mempunyai ketentuan umum tentang berbagai simpanan, pinjaman dan jenis modal yaitu :
a. Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
b. Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
c. Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d. Pinjaman adalah : layanan yang di berikan kepada anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan pengurus dan anggota koperasik.
e. Jasa Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun)
f. Jasa pinjaman menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman
g. Jasa pinjaman tetap/flat dihitung dari besarnya pinjaman
h. Provisi adalah biaya yang di bebankan kepada anggota ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi
i. Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal koperasi berasal dari simpanan pokok yang terdiri dari simpanan wajib, dana cadangan, hibah dan sisa hasil usaha. Selain simpanan pokok modal koperasi juga berasal dari modal pinjaman yang berasal dari pinjaman anggota, bank, BUMN, koperasi lainnya dan pinjaman dari lembaga atau organisasi baik pemerintah maupun swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar