Jumat, 29 Oktober 2010

ANALISIS SISA HASIL USAHA (SHU) PADA KOPERASI

ANALISIS SISA HASIL USAHA ( SHU ) PADA KOPERASI

A. Pengertian
Koperasi merupakan badan usaha sosial yang sangat unik dimana terdapat sekumpulan orang yang bekerjasama demi mencapai tujuan bersama, begitu pula dengan hal permodalan dalam koperasi. Modal koperasi sebagian besar berasal dari mereka para anggota. Jadi koperasi dapat diartikan “dari kita, oleh kita dan untuk kita” semboyan ini seperti halnya semboyan pada system demokrasi yang menitikberatkan asas kebersamaan (kekeluargaan).
Didalam koperasi dikenal adanya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan peranan dalam koperasi itu sendiri. Jadi, SHU merupakan sisa hasil usaha pada koperasi yang dibagikan kepada anggotanya sesuai dengan besar kecilnya peranan anggota yang dilakukan pada saat akhir tutup buku. SHU didapatkan setelah dikurangi biaya ( beban ), kewajiban seperti membayar hutang dan pajak. Banyak kita jumpai persepsi yang salah mengenai SHU dengan deviden. SHU tidak bisa disamakan dengan deviden, dalam artian deviden merupakan hasil yang didapatkan dari seseorang yang telah menanamkan modalnya untuk kepentingan usaha sedangkan SHU merupakan hasil dari kegiatan usaha yang dibagikan kepada para anggotanya sesuai jasa masing – masing anggota. Jadi deviden bersifat individualisme sedangkan SHU tidak bersifat individualisme.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 45, Bab IX tentang perkoperasian ditinjau dari aspek legalistik, SHU adalah :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
“Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar
B. Mekanisme Pembagian SHU
Dalam pembagian SHU terdapat prosedur – prosedur yang harus selalu dipatuhi, yaitu meliputi SHU dibagi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama dan dibagikan berdasarkan partisipasi anggota dalam keikutsertaannya terhadap koperasi itu sendiri. Untuk mekanisme yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART.
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Untuk mempermudah proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU.
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, sehingga dapat tercipta keadilan.

Contoh pembagian sisa hasil usaha adalah sebagai berikut :
Pak Tani dan Pak Toni adalah anggota koperasi Mandiri di Desa Sigedang, koperasi tersebut menyediakan perlengkapan pertanian, mulai dari benih, peptisida dan alat – alat pertanian. Dalam mengelola sawahnya Pak Tani selalu membeli kebutuhan bercocok tanamnya ke koperasi Mandiri. Sedangkan pak Toni tidak seperti Pak Tani yang selalu membeli semua kebutuhannya di koperasi Mandiri. Disini letak perbedaan proporsi pembagian SHU, dimana sama – sama anggota koperasi tetapi parrtisipasi mereka berbeda. Dari trasnsaksi – transaksi inilah yang akan memberikan point yang nantinya digunakan untuk pembagian SHU. Semakin banyak point maka semakin besar pula pembagian SHU.
1 point = Rp. 5000,00
Total Point Pak Tani = 15 point ( SHU = 15 x Rp. 5000,00 = Rp. 75.000,00)
Total Point Pak Toni = 5 point (SHU = 5 x Rp. 5000,00 = Rp. 25.000)

C. Contoh Kasus
Pada Koperasi Merdeka setelah dilakukan tutup buku di akhir periode ternyata didapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp. 30.000.000,00. Hasil ini sudah dikurangi oleh pajak dan biaya – biaya lainnya. Sesuai dengan Rapat anggota yaitu Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi telah ditetapkan presentase besarnya pembagian SHU untuk setiap bagian, yaitu :
a. Jasa Modal 20%
b. Jasa Anggota 30%
c. Cadangan 15%
d. Dana Pengurus 15%
e. Dana Sosial 10%
f. Dana Pendidikan 10%
Perhitungan SHU diatas adalah sebagai berikut :
a. Jasa Modal = 20/100 x 30.000.000 = 6.000.000
b. Jasa Anggota = 30/100 x 30.000.000 = 9.000.000
c. Cadangan = 15/100 x 30.000.000 = 4.500.000
d. Dana Pengurus = 15/100 x 30.000.000 = 4.500.000
e. Dana Sosial = 10/100 x 30.000.000 = 3000.000
f. Dana pendidikan = 10/100 x 30.000.000 = 3.000.000
Kita ketahui sesuai dengan AD Dan ART besarnya SHU untuk dana pendidikan sebesar 3.000.000 tetapi dana tersebut diambil alih oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dengan dalih untuk biaya study banding tetapi pada kenyataannya uang tersebut tidak dipakai semestinya. Disini terjadi penyelewengan dana (korupsi).
Solusi : Agar tidak terjadi kasus seperti ini, semua anggota dituntut untuk aktip dan tanggap. Anggota harus memiliki bukti – bukti bahwa uang tersebut memang digunakan semestinya. Bukti – bukti saja belum cukup karena dari bukti seperti bukti transaksi bisa dimanipulasi, sehingga anggota harus benar – benar mengawasinya. anggota tidak perlu takut apakah pengguna dana itu atasan ataupun bukan.

1 komentar:

  1. Mbak, kalau ada kasus seperti ini :

    Suatu pemegang saham sebuah PT memberikan dana hibah untuk koperasi PT tersebut, taruhlah tahun 1998 mulai diberikannya dana hibah tersebut kepada koperasi PT tersebut tetapi dalam bentuk saham kepemilikan sebesar 10% kepada koperasi. Dan setelah 14 tahun lamanya tiba-tiba pemilik saham membagikan keuntungan nya kepada koperasi. artinya koperasi berhak menerima keuntungan nya tersebut karena koperasi punya saham di sebuah PT tersebut.
    Kasusnya : bagaimana cara pembagian keuntungan tersebut? karena anggota koperasi yang baru masuk setelah tahun 1998 tidak tahu kalau ada dana hibah saham kepada koperasi. yang tau hanya anggota ditahun 1998. mohon pencerahannya. kalau tidak keberatan tolong dikirim ke email saya ya mbak. bram.raharjo@gmail.com. terimakasih atas bantuannya. mudah-mudahan menjadi manfaat. amin.

    BalasHapus