Rabu, 12 Desember 2012

Pendapat mengenai kode etik


Jelaskan pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak !

a.       Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip di media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan lapopran yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Menurut saya yang dilakukan Ketua BPK RI tidak melanggar kode etik selagi pernyataan tersebut terdapat bukti – bukti yang mendukung pernyataannya tersebut,
b.      Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.
Menurut saya pemasangan papan nama tersebut tidak masuk dalam kategori melanggar kode etik. Papan nama tersebut hanya sebagai media informasi bahwa dilokasi tersebut terdapat KAP dimana masyarakat yang membutuhkan jasanya dapat dating langsung ke kantor akuntan publik tersebut.
c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firm During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Menurut saya untuk pernyataan yang menyatakan bahwa KAP tersebut merupakam The Best Public Accounting Firm During 50 Years tidak melanggar kode etik selama pernyataan tersebut didukung oleh bukti – bukti seperti adanya apresiasi dari badan KAP baik dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan predikat kepada KAP tersebut. Tetapi untuk KAP yang mengundang perusahan-perusahaan untuk mengikuti seminar adalah merupakan pelanggaran terhadap kode etik sebagai KAP karena hal ini dapat dikatakan sebagai jasa atau sikap yang akan memberikan dorongan kepada perusahaan – perusahaan tersebut untuk memakai jasa KAP tersebut sehingga hasilnya bisa saja tidak independent.
d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klient yang diberikan pihak bank.
Menurut saya perbuatan seperti itu sangat melanggar kode etik profesi akuntansi dimana seorang akuntan atau KAP sengaja bekerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh klient dengan imbalan tertentu. Kalau hanya bekerja sama hanya sebatas klient tidak masalah seperti KAP tersebut sebagai tim auditing untuk bank itu sendiri karena memang bank tersebut sudah percaya terhadap KAP tersebut.
e.       Untuk mencari klient, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu melakukan door to door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di Jalan Susirman dan Thamrin.
f.       KAP XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta member jasa konsultasi pajak.

Kasus : Mulya Lubis

KASUS : MULYA LUBIS DIBERENTIKAN

Menurut saya keputusan yang diambil MKD DKI Jakarta yang memberhentikan tetap advokad Todung Mulya Lubis sudah tepat dan adil meskipun bagi pihak Todung sendiri menganggap bahwa keputusan tersebut tidak adil. Karena menurut saya MKD sebelum memutuskan untuk memberhentian secara permanen  sudah memberikan pengatan keapada saudara Todung itu sendiri yang ternyata tidak direspon baik oleh terdakwa itu sendiri. Jadi menurut saya keputusan tersebut tepat meskipun sangat merugikan bagi karir Todung Mulya Lubis yang dibangun dari nol dengan kerja keras yang luar bisa tiba – tiba harus berhenti dengan secepat itu.  MKD DKI Jakarta sudah memperimbangkan dengan matang mengenai keputusannya. Banyak tahap yang harus dilakukan untuk menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak. Diawali dengan tahap peringatan lisan maupun non lisan sampai peringatan yang keras dan jika masih belum digubris baru melakukan tindakan yang sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang terbukti Mulya Lubis Melanggar hukum maka MKD DKI Jakarta berhak member sanksi tentunya dengan prosedur – prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk reaksi Todung di media massa dalam menanggapi keputusan Majelis adalah menurut saya wajar – wajar saja. Karena setiap warga Negara berhak menyatakan pendapatnya dimanapun dia berada, meskipun dalam jumpa pers dengan syarat pernyataanya tidak merugikan orang lain. Pernyataan Todung yang mengatakan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advakad menurut saya sah – sah saja dan merupakan hal yang wajar karena dia berhak berpendapat dan membela dirinya sendiri di hadapan hukum. Pendapat setiap individu pasti berbeda tetapi kita kembali kepanduan hukum apakah yang dilakukannya benar atau salah.

Rabu, 21 November 2012

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

                Kantor akuntan publik yang sering kita sebut KAP merupakan lembaga atau badan badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya. Dalam menjalankan tugasnya suatu KAP  memiliki aturan tersendiri untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri. ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) yaitu Indepedensi, integritas, standart umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi dan tanggung jawab dan praktik lain.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
 
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
          Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
          Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
 

KASUS : PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL, TBK




KASUS :  PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL, TBK
 Setelah membaca makalah tentang kasus PT. Great River International, saya menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi, yaitu :
1.      Justinus Aditya Sidharta selaku selaku anggota Institut Akunan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
2.      Adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River pada tahun 2003 dimana laporan keuangan 2003 disajikan untuk penerbitan obligasi perseroan yang gagal bayar.
3.      Adanya dugaan overstatement dimana pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.
4.      Indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milliard rupiah.
5.      Penipuan dalam penyajian laporan keuangan.

Ada hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya. Contohnya pada kasus PT. Great River International, Tbk ini seperti yang tertulis pada makalah bahwa laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai kenyataan dimana pada laporan keuangan ditemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang berupa penambahan aset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi tanpa ada bukti yang mendukung, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan arus kas dan tidak mampu membayar hutang serta mengakibatkan gagal membayar obligasi.

Sabtu, 03 November 2012

Etika dalam auditing



Etika dalam auditing

Etika dalam auditing sangat diperlukan karena menyangkut kepercayaan publik. Kantor akuntan public yang mengaudit suatu laporan keuangan perusahaan harus bertanggung jawab dan menjaga independensinya terhadap masyarakat umum khususnya mereka yang memerlukan hasil dari audit tersebut. Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang. Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu pertama rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Kedua kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme. Ketiga Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik. Keempat Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen. Kelima Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya. Keenam Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi..Banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya, pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
 Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).