Jelaskan
pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar kode etik atau
tidak !
a. Ketua
BPK RI, sebagaimana dikutip di media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP
mengeluarkan lapopran yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Menurut
saya yang dilakukan Ketua BPK RI tidak melanggar kode etik selagi pernyataan
tersebut terdapat bukti – bukti yang mendukung pernyataannya tersebut,
b. Sebuah
KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.
Menurut
saya pemasangan papan nama tersebut tidak masuk dalam kategori melanggar kode
etik. Papan nama tersebut hanya sebagai media informasi bahwa dilokasi tersebut
terdapat KAP dimana masyarakat yang membutuhkan jasanya dapat dating langsung
ke kantor akuntan publik tersebut.
c. Sebuah
KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP
tersebut adalah “The Best Public Accounting Firm During 50 Years” dan
mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari
gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Menurut
saya untuk pernyataan yang menyatakan bahwa KAP tersebut merupakam The Best
Public Accounting Firm During 50 Years tidak melanggar kode etik selama
pernyataan tersebut didukung oleh bukti – bukti seperti adanya apresiasi dari
badan KAP baik dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan predikat kepada
KAP tersebut. Tetapi untuk KAP yang mengundang perusahan-perusahaan untuk
mengikuti seminar adalah merupakan pelanggaran terhadap kode etik sebagai KAP
karena hal ini dapat dikatakan sebagai jasa atau sikap yang akan memberikan
dorongan kepada perusahaan – perusahaan tersebut untuk memakai jasa KAP
tersebut sehingga hasilnya bisa saja tidak independent.
d. Dalam
rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank
pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klient
yang diberikan pihak bank.
Menurut
saya perbuatan seperti itu sangat melanggar kode etik profesi akuntansi dimana
seorang akuntan atau KAP sengaja bekerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh
klient dengan imbalan tertentu. Kalau hanya bekerja sama hanya sebatas klient
tidak masalah seperti KAP tersebut sebagai tim auditing untuk bank itu sendiri
karena memang bank tersebut sudah percaya terhadap KAP tersebut.
e. Untuk
mencari klient, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission
fee. Selain itu melakukan door to door activities, yaitu memasukkan surat
penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di Jalan Susirman dan Thamrin.
f. KAP
XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ
diminta member jasa konsultasi pajak.