KASUS
: PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL, TBK
Setelah
membaca makalah tentang kasus PT. Great River International, saya menemukan
beberapa pelanggaran yang terjadi, yaitu :
1. Justinus
Aditya Sidharta selaku selaku anggota Institut Akunan Indonesia Kompartemen
Akuntan Publik melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP).
2. Adanya
indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River pada tahun
2003 dimana laporan keuangan 2003 disajikan untuk penerbitan obligasi perseroan
yang gagal bayar.
3. Adanya
dugaan overstatement dimana pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode
yang berbeda dari ketentuan yang ada.
4. Indikasi
penggelembungan akun penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milliard
rupiah.
5. Penipuan
dalam penyajian laporan keuangan.
Ada hubungan
antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan
dalam membayar utangnya. Contohnya pada kasus PT. Great River International,
Tbk ini seperti yang tertulis pada makalah bahwa laporan keuangan yang
disajikan tidak sesuai kenyataan dimana pada laporan keuangan ditemukan
kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang berupa penambahan
aset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi tanpa ada bukti yang
mendukung, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan arus kas dan
tidak mampu membayar hutang serta mengakibatkan gagal membayar obligasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar