Rabu, 21 November 2012

KASUS : PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL, TBK




KASUS :  PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL, TBK
 Setelah membaca makalah tentang kasus PT. Great River International, saya menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi, yaitu :
1.      Justinus Aditya Sidharta selaku selaku anggota Institut Akunan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
2.      Adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River pada tahun 2003 dimana laporan keuangan 2003 disajikan untuk penerbitan obligasi perseroan yang gagal bayar.
3.      Adanya dugaan overstatement dimana pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.
4.      Indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milliard rupiah.
5.      Penipuan dalam penyajian laporan keuangan.

Ada hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya. Contohnya pada kasus PT. Great River International, Tbk ini seperti yang tertulis pada makalah bahwa laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai kenyataan dimana pada laporan keuangan ditemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang berupa penambahan aset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi tanpa ada bukti yang mendukung, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan arus kas dan tidak mampu membayar hutang serta mengakibatkan gagal membayar obligasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar