KASUS
: MULYA LUBIS DIBERENTIKAN
Menurut
saya keputusan yang diambil MKD DKI Jakarta yang memberhentikan tetap advokad
Todung Mulya Lubis sudah tepat dan adil meskipun bagi pihak Todung sendiri
menganggap bahwa keputusan tersebut tidak adil. Karena menurut saya MKD sebelum
memutuskan untuk memberhentian secara permanen sudah memberikan pengatan keapada saudara
Todung itu sendiri yang ternyata tidak direspon baik oleh terdakwa itu sendiri.
Jadi menurut saya keputusan tersebut tepat meskipun sangat merugikan bagi karir
Todung Mulya Lubis yang dibangun dari nol dengan kerja keras yang luar bisa
tiba – tiba harus berhenti dengan secepat itu.
MKD DKI Jakarta sudah memperimbangkan dengan matang mengenai
keputusannya. Banyak tahap yang harus dilakukan untuk menghasilkan keputusan
yang adil bagi kedua belah pihak. Diawali dengan tahap peringatan lisan maupun
non lisan sampai peringatan yang keras dan jika masih belum digubris baru
melakukan tindakan yang sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang terbukti Mulya
Lubis Melanggar hukum maka MKD DKI Jakarta berhak member sanksi tentunya dengan
prosedur – prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk
reaksi Todung di media massa dalam menanggapi keputusan Majelis adalah menurut
saya wajar – wajar saja. Karena setiap warga Negara berhak menyatakan
pendapatnya dimanapun dia berada, meskipun dalam jumpa pers dengan syarat
pernyataanya tidak merugikan orang lain. Pernyataan Todung yang mengatakan
bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advakad menurut saya sah – sah saja dan
merupakan hal yang wajar karena dia berhak berpendapat dan membela dirinya
sendiri di hadapan hukum. Pendapat setiap individu pasti berbeda tetapi kita
kembali kepanduan hukum apakah yang dilakukannya benar atau salah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar