Rabu, 12 Desember 2012

Kasus : Mulya Lubis

KASUS : MULYA LUBIS DIBERENTIKAN

Menurut saya keputusan yang diambil MKD DKI Jakarta yang memberhentikan tetap advokad Todung Mulya Lubis sudah tepat dan adil meskipun bagi pihak Todung sendiri menganggap bahwa keputusan tersebut tidak adil. Karena menurut saya MKD sebelum memutuskan untuk memberhentian secara permanen  sudah memberikan pengatan keapada saudara Todung itu sendiri yang ternyata tidak direspon baik oleh terdakwa itu sendiri. Jadi menurut saya keputusan tersebut tepat meskipun sangat merugikan bagi karir Todung Mulya Lubis yang dibangun dari nol dengan kerja keras yang luar bisa tiba – tiba harus berhenti dengan secepat itu.  MKD DKI Jakarta sudah memperimbangkan dengan matang mengenai keputusannya. Banyak tahap yang harus dilakukan untuk menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak. Diawali dengan tahap peringatan lisan maupun non lisan sampai peringatan yang keras dan jika masih belum digubris baru melakukan tindakan yang sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang terbukti Mulya Lubis Melanggar hukum maka MKD DKI Jakarta berhak member sanksi tentunya dengan prosedur – prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk reaksi Todung di media massa dalam menanggapi keputusan Majelis adalah menurut saya wajar – wajar saja. Karena setiap warga Negara berhak menyatakan pendapatnya dimanapun dia berada, meskipun dalam jumpa pers dengan syarat pernyataanya tidak merugikan orang lain. Pernyataan Todung yang mengatakan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advakad menurut saya sah – sah saja dan merupakan hal yang wajar karena dia berhak berpendapat dan membela dirinya sendiri di hadapan hukum. Pendapat setiap individu pasti berbeda tetapi kita kembali kepanduan hukum apakah yang dilakukannya benar atau salah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar