*Perkembangan
Akuntansi Internasional
Perkembangan
akuntansi sangat erat kaitannya dengan perkembangan dunia usaha. Akuntansi
dimulai sejak manusia mengenal hitungan uang dan melakukan pencatatan hitungan
itu.Pada pertengahan abad ke-14, pedagang-pedagang di Genoa sering membuat
catatan harta yang dibawa sewaktu berangkat berlayar dan harta yang ada pada
waktu akhir pelayarannya. Kemudian membandingkan hasilnya untuk menghitung laba
atau rugi dari kegiatan perdagangannya.
Akuntansi mulai dikenal sebagai suatu ilmu baru pada saat Lucas Paciolo mengarang buku yang berjudul Summa de Arithmetica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita, dimana dalam buku itu ada beberapa bagian yang membahas tentang perhitungan keuagan bagi para pengusaha. Oleh karena itu, Lucas Paciolo dikenal sebagai Bapak Akuntansi.
Akuntansi mulai dikenal sebagai suatu ilmu baru pada saat Lucas Paciolo mengarang buku yang berjudul Summa de Arithmetica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita, dimana dalam buku itu ada beberapa bagian yang membahas tentang perhitungan keuagan bagi para pengusaha. Oleh karena itu, Lucas Paciolo dikenal sebagai Bapak Akuntansi.
Pada akhir abad
ke-15 peraan Romawi sebagai pusat perdagangan mulai berkurang dan berpindah ke
negara-negara jalur perdagangan baru seperti Spanyol, Portugis, Belanda dan
Inggris. Sedangkan pada abad ke-19 berkembang revolusi industri di daratan
Eropa. Perubahan teknologi industri ini berdampak pula pada perkembangan ilmu
akuntansi dan muncul konsep penyusutan/depresiasi (akan dijelaskan pada bab
berikutnya).
Penemuan benua
Amerika menyebabkan para pengusaha Eropa berpindah ke Amerika. Dan pada akhir
abad ke-19 berkembang perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Hal tersebut
turut pula mengembangkan konsep akuntansi. Dan pada tahun 1930 diadakan
pembahasan untuk pertama kalinya antara New York Stock Exchange dengan American
Institute of Certified Public Accountant untuk menetapkan prinsip-prinsip
akuntansi.
* Perkembangan Akuntansi
Internasional di Indonesia
Praktik akuntansi
di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003)
atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan
praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik
pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta
(Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan
(double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli.
Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama
masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia
selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi
pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an.
Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda
banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi
mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih.
Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907
(Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh
akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan
administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990).
Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang
sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan
pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van
Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van
Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government
Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan
publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di
Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang
lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan
Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan,
tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa
pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat
sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929
(Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar
nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke
praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi
model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang
terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan
tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi
di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera
Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964
(Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda
dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970
semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus
1997).
Pada pertengahan
tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap
reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan
ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan
praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan
yang kuat dari investor asing dan ¬lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999).
Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an
dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga
jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan
untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif
dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank
domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk
tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency).
Perkembangan
Akuntansi Internasional sangat berkembang pesat mengingat tingkat mobilisasi
ekonomi antar Negara semakin meningkat. Banyak faktor pendukung yang
mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, meliputi :
1. Sumber pendanaan : Di
Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki focus atas
seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang
untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait.
Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama
pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui
pengukuran akuntansi yang konservatif.
2. Sistem Hukum : Dunia barat
memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam
Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup
ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum
nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas
dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam
kode yang lengkap.
3. Perpajakan : Di kebanyakan
Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan
harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk
keperluan pajak. Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan
pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi : Inflasi
menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi
kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun
perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
: Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat Pendidikan : Standard
praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika
disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative
tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8. Budaya : Empat dimensi
budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan,
penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.
Adapun
Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini
memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :
1.
Sistem
Hukum : Kodifikasi standar-standar dan prosedur-prosedur akuntansi kelihatannya
alami dan cocok dalam negara-negara yang menganut code law. Sebaliknya,
pembentukan kebijakan akuntansi yang non legalistis oleh organisasi-organisasi
professional yang berkecimpung dalam sektor swasta lebih sesuai dengan system
yang berlaku di negara-negara hukum umum (common law). Dalam hukum perang atau
situasi darurat nasonal lainnya, semua aspek fungsi akuntansi mungkin diatur
oleh sejumlah pengadilan atau badan pemerintah pusat. Contohnya adalah dalam
masa Nazi Jerman, ketika persiapan-persiapan perang yang intensif dan kemudian
pada saat PD II memerlukan sistem akuntansi nasional yang sangat seragam untuk
mengontrol semua aktivitas ekonomi nasional secara total.
2.
Sistem
Politik : Sistem politik yang ada pada suatu negara pun ikut mewarnai
akuntansi, karena sistem politik tersebut “mengimpor” dan “mengekspor”
standar-standar dan praktik-praktik akuntansi. Sebagai contoh, akuntansi
Inggris yang ada semasa pergantian Abad 20, “diekspor” ke negara-negara
persemakmuran. Belanda melakukan hal yang sama ke filipina dan Indonesia,
Perancis ke negara-negara jajahannya di Asia da Afrika. Jerman menggunakan
simpati politik untuk mempengaruhi, antara lain, akuntansi di Jepang dan
Swedia.
3.
Sifat
Kepemilikan Bisnis : Kepemilikan publik yang besar atas saham-saham perusahaan
menyiratkan prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan akuntansi keuangan yang
berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya didominasi oleh
keluarga atau bank. Misalnya, kepemilikan publik yang sangat tinggi atas
saham-saham korporasi di AS telah menghasilkan apa yang dinamakan Sunshine
accounting standards of wide open disclosure, sedangkan ketidakhadiran
partisipasi public dalam kepemilikan saham perusahaan di Perancis telah
membatasi komunikasi keuangan yang efektif hanya ke saluran komunikasi
”insider” saja. Kepemilikan Bank yang tinggi di Jerman juga menghasilkan respon
akuntansi yang berbeda. Di AS, AICPA membuat rekomendasi khusus bagi standar
dan praktik akuntansi keuangan tertentu yang digunakan oleh
perusahaan-perusahaan non publik yang lebih kecil.
4.
Perbedaan
Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis : Dikotomi yang terjadi
antara perusahaan besar dan kecil terus berlanjut, mulai dari masalah asuransi,
hingga keseluruh hirarki perusahaan induk-anak, termasuk masalah kompleksitas.
Perusahaan konglomerasi besar yang beroperasi dalam lini bisnis yang sangat
beragam membutuhkan teknik-teknik pelaporan keuangan yang berbeda dengan
perusahaan kecil yang menghasilkan produk tunggal. Perusahaan-perusahaan
multinasional juga membuthkan system akuntansi yang berbeda dengan sistem
akuntansi perusahaan-perusahaan domestik.
5.
Iklim
Sosial : Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi
diberbagai belahan dunia. Di Perancis, mengarah pada pelaporan tanggungjawab
sosial, sebaliknya di Swiss masih sangat konservatif sehingga
perusahaanperusahaan besar swiss melaporkan kondisi keuangannya yang relatif
ringkas. Orang Italia masih sangat berorientasi pada pajak, bahkan di beberapa
Negara Amerika bagian Timur dan Selatan, akuntansi sama dengan pembukuan dan
dianggap tidak cocok secara sosial.
6.
Tingkat
Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan: Kompetensi atau kemampuan
manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan
perkembangan akuntansi. Karena secanggih dan sehebat apapun output akuntansi,
jika manajemen bisnis dan para pengguna tidak dapat membaca, mengartikan, dan
memahaminya hal tersebut tidak akan ada gunanya.
7.
Tingkat
Campur Tangan Bisnis Legislatif : Regulasi mengenai perpajakan mungkin
memerlukan prinsip-prinsip akuntansi tertentu. Seperti di Swedia, dimana
kelonggaran pajak tertentu harus dibukukan secara akuntansi sebelum bisa
diklaim bagi tujuan pajak; ini juga merupakan situasi bagi penilaian persediaan
metode LIFO di AS. Hukum-hukum perlindungan sosial yang beragam juga
mempengaruhi standar-standar akuntansi. Contohnya adalah kewajiban membayar
pesangon dio beberapa negara Amerika Selatan.
8.
Ada
Legislasi Akuntansi tertentu : Dalam beberapa kasus, terdapat peraturan
legislative khusus untuk aturan-aturan dan teknik-teknik akuntansi tertentu. Di
AS, SEC menentukan standar-standar pengungkapan dan akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan besar, dengan mengacu pada FASB.
9.
Kecepatan
Inovasi Bisnis : Semula, kegiatan merger dan akuisisi tidak diperhitungkan
secara akuntansi, namun karena penggabungan bisnis yang begitu popular di erofa
memaksa akuntansi turut berkembang untuk memenuhi kebutuhan dari mereka yang
berkepentingan.
10. Tahap pembangunan Ekonomi : Negara
yang masih mengandalkan ekonomi pertanian membuthkan prinsipprinsip akuntansi
yang berbeda dengan negara industri maju. Di negara pertanian, tingkat
ketergantungan pada kredit dan kontrak bisnis jangka panjang mungkin masih
kecil. Sehingga akuntansi akrual yang canggih tidak berguna dan yang dibutuhkan
adalah akuntansi kas sederhana.
11. Pola pertumbuhan Ekonomi : Kondisi
perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan
pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan
akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang
berkepanjangan.
12. Status Pendidikan dan
Organisasi Profesional : Karena ketiadaan profesionalisme akuntansi yang
terorganisir dan sumber otoritas akuntansi local suatu negara, standar-standar
dari area lain atau negara lain mungkin digunakan untuk mengisi kekosongan
tersebut. Adaptasi faktorfaktor akuntansi dari Inggris merupakan pengaruh
lingkungan yang signifikan dalam akuntansi dunia sampai akhir PD II. Sejak saat
itu, proses adaptasi internasional beralih ke sumber-sumber dari AS.
Pengembangan akuntansi, baik yang berasal dari negara itu sendiri atau yang
diadaptasi dari negara-negara lain, tidak akan sukses kecuali jika
kondisi-kondisi lingkungan seperti yang terdapat dalam daftar diatas
dipertimbangkan secara penuh.
*Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara yaitu dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Ada
4 (empat) pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1.
Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan
dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2.
Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip
mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan
untuk bertahan hidup.
3.
Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan
berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan,
coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep
dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang
keilmuan seperti ekonomi.
4.
Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan
sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman
dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang
pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi
akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Porsi
Pengembangan Akuntansi Internasional
Selanjutnya
Choi et.al (1998 ; 38) mengungkapkan bahwa secara structural pengembangan
akuntansi internasional yang terjadi sekarang meliputi porsi sebagai berikut :
1. Pola Pengembangan Komparatif
: Pendekatan yang dikembangkan oleh Mueller yang berbeda terhadap pengembangan
akuntansi dapat diamati di negara-negara barat yang memiliki system ekonomi
yang berorientasi pasar, meliputi; Pola makorekonomis, pola mikroekonomis,
pendekatan disiplin independen, dan pendekatan akuntansi seragam.
2. Pola Makroekonomis : Tujuan
perusahaan bisnis tentu saja lebih sempit daripada kebijakan ekonomi nasional.
Perusahaan mempunyai tujuan tertentu yang harus dicapai, seringkali beroperasi
dalam dimensi dan ruang waktu yang terbatas, dan bertanggunggugat kepada
kelompok-kelompok kepemilikan yang jelas. Konsekuensinya, tujuan perusahaan
secara normal mengikuti kebijakan nasional. Hal ini bukan kondisi absolut,
karena perusahaan bisnis merupakan bagian dari kepntingan publik yang
mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan-kebijakan nasional; jadi ada hubungan
sebab-akibat timbal balik.
Akuntansi
keuangan yang berorientasi pada makrekonomi mungkin mengakui secara formal
nilai penemuan dari mineral atau kandungan minyak, menghitung beban depresiasi
atas peralatan produkstif berdasarkan unit produksi, dan mengizinkan
penghapusan biaya tertentu dengan cepat jika hal ini merupakan kepentingan
pembangunan ekonomi regional atau nasional.
3. Pola Mikroekonomis : Ekonomi
yang berorientasi pada pasar, termasuk ekonomi yang tidak begitu banyak
mendapat campur tangan administrasi pemerintah pusat, mempercayakan sebagian
besar kesejahteraan ekonomi kepada aktivitas-aktivitas bisnis dari
indvidu-individu dan masing-masing perusahaan bisnis. Dengan demikian, dalam
ekonomi ini, terdapat suatu orientasi fundamental yang mengarah pada setiap sel
dari akivitas ekonomi. Hal ini begitu berurat berakar di organisasi-organisasi
ekonomi barat dimana orientasi ini berlaku bagi banyak proses bisnis, hukum,
legislative dan sosial.
*Negara Yang Dominan Dalam Perkembangan Praktek
Akuntansi
Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain, Perancis, Belanda, Inggris, Jerman, Jepang dan Amerika Serikat. Dalam perkembangannya negara Prancis dan Jepang masih kurang dominan ketimbang Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan akuntansi Jepang yang dalam perkembangannya saat ini didasarkan pada IFRS yang ada. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan sebagai berikut :
Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain, Perancis, Belanda, Inggris, Jerman, Jepang dan Amerika Serikat. Dalam perkembangannya negara Prancis dan Jepang masih kurang dominan ketimbang Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan akuntansi Jepang yang dalam perkembangannya saat ini didasarkan pada IFRS yang ada. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan sebagai berikut :
Perancis
Perancis
merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian
Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptale General ( kode akuntansi nasional )
resmi yang pertama pada bulan September 1947. Pada Tahun 1986, renana tersebut
diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap
laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pada tahun 1999. Plan
Comptable General berisi :
a. tujuan dan prinsip akuntansi
seta pelaporan keuangan
b. definisi aktiva, kewajiban,
ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
c. atauran pengakuan dan penilaian
d. daftar akun standar,
ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
e. contoh laporan keuangan dan
aturan penyajiannya2
Ciri
khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan
keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha
yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara tersendiri harus
memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Perancis
untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan internasional.
Jerman
Pada
awal tahun 1970-an, uni Eropa (UE) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi,
yang harus diadopsi oleh negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional.
Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, kedelapan seluruhnya masuk kedalam
hukum Jerman melalui Undang-undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan
pada tanggal 19 Desember 1985
Karakteristik
fundamental ketiga dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap
anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang
memiliki status mengikat atau berwenang. Untuk memahami akuntansi di Jerman,
seseorang harus mmerhatikan HGB dan kerangka hukum kasus yang terkait.
Sebagaimana
disebutkan sebelumnya, perusahaan – perusahaan Jerman sekarang dapat memilih
untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan aturan Jerman
sebagaimana dijelaskan di atas, standar akuntansi internasional, atau GAAP AS.
Ketiga pilihan tersebut dapat ditemukan dalam praktik dan para pembaca laporan
keuangan Jerman harus berhati-hati untuk mencari tahu standar akuntansi manakah
yang digunakan.
Jepang
Akuntansi
dan Pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh
domestik dan internasional, untuk memahami akuntansi Jepang, seseorang harus
memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Perusahaan – perusahaan
Jepang saling memiliki akuitas saham satu sama lain, dan sering kali
bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini
menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa – yang disebut sebagai
keiretsu
Modal usaha keiretsu, ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.
Modal usaha keiretsu, ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.
Perusahaan
yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan
Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar
yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas. Meskipun
metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan
usaha umumnya digunakan. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva
bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode
ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan.
Belanda
Akuntansi
di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan
akuntansi dan pelaporan keuangan yang relatif permisif, tetapi standar praktik
profesiona yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun
akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan
akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah.
Akuntansi
Belanda bersedia untuk mempertimbangkan ide-ide dari luar. Belanda merupakan
salah satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan
pelaporan keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam
menentukan praktik yang dapat diterima.
Inggris
Warisan
Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara pertama di dunia
yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian
hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan benar dan wajar) juga berasal
dari Inggris. Inggris memperbolehkan baik metode akusisi dan merger dalam
mencatat akuntansi untuk Penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi
penggunaan metode merger begitu ketat sehingga hampir tidak pernah digunakan.
Pada
Tahun 2003, Departemen perdagangan dan Perindustrian mengumumkan bahwa mulai
bulan Januari 2005, Seluruh perusahaan Inggris diperbolehkan untuk menggunakan
IFRS, selain GAAP
Amerika Serikat
Akuntansi
di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badab Standar Akuntansi
Keuangan/FASB), hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik
Bersertifikat. Aturan pengukuran akuntansi di Amerika Serikat mengasumsikan
bahwa suatu entitas usaha akan terus melangsungkan usahanya. Pengukuran dengan
dasar akrual sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat
tergantung pada konsep penanding.
*Perbedaan Penyajian Wajar dan Kepatuhan Terhadap Hukum di Negara yang Dominan
Perbedaan
penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak permasahan. Ini
menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar
penyajian. Beberapa masalah diantaranya :
(1)
Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva
selama masa manfaat ekonomi.
(2)
Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti)
diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna
usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
(3)
Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan
(penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti
bekerja (kepatuhan hukum).
*
Isu Penting Perbedaan Penyajian Wajar dan Ketaatan Terhadap Hukum
Isu
penting yang terjadi saat ini adalah tentang pemberlakuan IFRS sebagau dasar
penyajian. Sehingga negara-negara yang belum melakukan penyajian wajar
melalukan penyesuaian terhadap laporannya.
*
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang
besar
Perbedaan
antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar
terhadap banyak permasalahan akuntansi. Akuntansi hukum umum berorientasi pada
kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Akuntansi kepatuhan hukum
dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti
perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional. Setelah
tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan
akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan
menggunakan IFRS.
Sumber :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar