Sebelum
mengenal etika di dalam akuntansi keuangan dan manajemen, terlebih
dahulu mengetahui sedikit mengenai definisi dari Akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen
Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant (1994:30) yaitu: Penyatuan
bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang
digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan
pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya,
pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja,
pengamanan asset
Sedangkan
Akuntansi Keuangan yaitu bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan
penyiapan pelaporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham,
kredirtor, pemasok, serta pemerintah. Perbedaan akuntansi manajemen dan
akuntansi keuangan adalah sebagai berikut:
Didalam
suatu kegiatan terdapat kode etik atau sering kita sebut Etika. Hal ini
melandasi setiap kegiatan agar tidak berbuat seenaknya. Begitu pula
dalam akuntansi keuangan dan manajemen, kode etik bahkan di standarkan
agar setiap kegiatan akuntansi tetap berjalan sesuai dengan etika yang
ada. Kode etik dibuat untuk mengatur para akuntan agar melaksanakan
profesinya secara professional.
IMA (Institute of Management Accountants)
mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan tentang standar
perilakuk etis akuntan manajemen. Standar tersebut sebagai berikut:
1. Kompetensi
akuntan manajemen bertanggung jawab untuk.
- Menjaga tingkat kompetensi profesional yang diperlukan dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya.
- Melakukan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku.
- Menyusun laporan dan rekomendasi yang lengkat serta jelas setelah melakukan analisis yang benar terhadap informasi yang relevan dan dapat dipercaya
2. Kerahasiaan
Akuntan manajemen bertanggun jawab untuk:
- Menahan diri untuk tidak mengungkapkan tanpa ijin informasi rahasia berkenaan dengan tugas-tugasnya, kecuali diharuskan secara hukum.
- Memberitahu bawahan seperlunya kerahasiaan dari informasi yang berkenaan dengan tugas-tugasnya dan memonitor aktivitas mereka untuk menjaga kerahasiaan tersebut.
- Menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang berkaitan dengan tugas-tugasnya untuk tujuan tidak etis dan sah baik secara pribadi maupun melalui pihak ketiga.
3. Integritas
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:
- Menghindari konflik kepentingan aktual atau terlihat nyata dan mengingatkan semua pihak terhadap potensi konflik.
- Menahan diri dari keterlibatan berbagai aktivitas yang akan menimbulkan kecurigaan terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis.
- Menolak pemberian, penghargaan, dan keramah-tamahan yang dapat mempengaruhi mereka dalam bertugas.
- Menahan diri untuk tidak melakukian penggerogotan terhadap legitimasi organisasi dan tujuan-tujuan etis, baik secara pasif maupun aktif.
- Mengenali dan mengkomunikasikan berbagai batasan profesional atau kendala lainnya yang akan menghalangi munculnya penilaian yang bertanggung jawab atau kinerja sukses dari suatu aktivitas.
- Mengkomunikasikan informasi yang baik atau buruk dan penilaian atau opini professional.
Menahan diri dari keterlibatan dalam aktivitas yang merugikan profesi
4. Objektivitas
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:
- Mengkomunikasikan informasi dengan adil dan objektif.
- Mengungkapkan semua informasi relevan yang dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang dikeluarkan.
5. Resolusi konfik etika
Dalam pelaksanaan standar perilaku etis, akuntan manajemen mungkin menghadapi masalah dalam mengidentifikasi perilaku yang tidak etis, atau dalam meyelesaikan konflik etika. Ketika menghadapi isu-isu etika yang penting, akuntan manajemen harus mengiuti kebijakan yang ditetapkan organisasidalam mengatasi konflik. Jika kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik etika, akuntan manajemen harus mempertimbangkan tindakan berikut ini:
Dalam pelaksanaan standar perilaku etis, akuntan manajemen mungkin menghadapi masalah dalam mengidentifikasi perilaku yang tidak etis, atau dalam meyelesaikan konflik etika. Ketika menghadapi isu-isu etika yang penting, akuntan manajemen harus mengiuti kebijakan yang ditetapkan organisasidalam mengatasi konflik. Jika kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik etika, akuntan manajemen harus mempertimbangkan tindakan berikut ini:
- Mendiskusikan masalah tersebut dengan supervisor kecuali jika masalah itu melibatkan atasannya. Dalam kasus ini, masalah tersebut harus dilaporkan secepatnya kepada jenjang yang lebih tinggi berikutnya. Jika resolusi akhir yang memuaskan tidak dapat dicapai pada saat masalah diungkapkan, sampaikan masalah tersebut manajemen jenjang yang lebih tinggi.
- Jika atasan langsung merupakan kepala eksekutif pelaksana (CEO), atau setingkat wewenang untuk mengatasi mungkin berada di tangan suatu kelompok seperti komite audit, komite eksekutif, dewan direksi, dewan perwalian, atau pemilik. Berhubungan dengan jenjang di atas atasan langsung sebaiknya dilakukan dengan sepengetahuan atasan.
- Menjelaskan konsep-konsep yang relevan melalui diskusi rahasia dengan seorang penasihat yang objektif untuk mencapai pemahanan terhadap tindakan yang mungkin dilakukan
- Jika konflik ektika masih ada setelah dilakukan tinjauan terhadapa semua jenjang, akuntan manajemen mungkin tidak mempunyai jalan lain kecuali mengundurkan diri dari organisasi dan memberikan memo yang informatif kepada perwakilan organisasi yang ditunjuk.
- Kecuali jika diperintah secara hukum, mengkomunikasikan masalah tersebut kepada berbagai otoritas atau individu yang tidak ada hubungan dengan organisasi bukanlah pertimbangan yang tepat.
WHISTLE BLOWING
Whistle
blowing merupakan suatu tindakan-tindakan seseorang yang membeberkan
fakta-fakta rahasia kepada publik atau otoritas berwenang tentang sebuah
kebohongan atau aktivitas ilegal yang melibatkan sebuah perusahaan,
organisasi bahkan pemerintahan suatu negara yang berhubungan dengan
kepentingan orang banyak dan biasanya sering melibatkan urusan politik.
Dalang atau orang yang melakukan semua tindakan tersebut dinamakan
Whistle blower.
Wistle blowing terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Whistle blowing internal
Terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan
kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
2. Whistle blowing eksternal
Terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh
perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu
akan merugikan masyarakat.
CREATIVE ACCOUNTING
Creative
Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan
kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar,
teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan
(Amat, Blake dan Dowd, 1999)
Sedangkan
menurut Naser [1993] dalam Amat et.al. [1999] medefinisikan creative
accounting sebagai berikut: The process of manipulating accounting
figures by taking advantage of loopholes in accounting rules and the
choice of measurement and disclosure practices in them to transform
financial statements from what they should be, to what prepares would
prefer to see reported, …..and The process by which transactions are
structured so as to produce the required accounting results rather than
reporing transaction in neutral and consistent way.
Lalu
menurut Stolowy dan Breton [2000] menyebut creative accounting
merupakan bagian dari accounting manipulation yang terdiri dari
earning management, income smoothing dan creative accounting itu
sendiri.
Dari ketiga
definisi diatas dapat di simpulkan bahwa creative accounting adalah
kegiatan memanipulasi laporan keuangan untuk mengambil keuntungan dari
celah di dalam peraturan akuntansi.
FRAUD ( KECURANGAN )
Secara
umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung
merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit
bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
FRAUD AUDITING (AUDIT KECURANGAN)
Upaya
untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi
komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan
transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai
auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar