Rabu, 12 Desember 2012

Pendapat mengenai kode etik


Jelaskan pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak !

a.       Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip di media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan lapopran yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Menurut saya yang dilakukan Ketua BPK RI tidak melanggar kode etik selagi pernyataan tersebut terdapat bukti – bukti yang mendukung pernyataannya tersebut,
b.      Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.
Menurut saya pemasangan papan nama tersebut tidak masuk dalam kategori melanggar kode etik. Papan nama tersebut hanya sebagai media informasi bahwa dilokasi tersebut terdapat KAP dimana masyarakat yang membutuhkan jasanya dapat dating langsung ke kantor akuntan publik tersebut.
c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firm During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Menurut saya untuk pernyataan yang menyatakan bahwa KAP tersebut merupakam The Best Public Accounting Firm During 50 Years tidak melanggar kode etik selama pernyataan tersebut didukung oleh bukti – bukti seperti adanya apresiasi dari badan KAP baik dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan predikat kepada KAP tersebut. Tetapi untuk KAP yang mengundang perusahan-perusahaan untuk mengikuti seminar adalah merupakan pelanggaran terhadap kode etik sebagai KAP karena hal ini dapat dikatakan sebagai jasa atau sikap yang akan memberikan dorongan kepada perusahaan – perusahaan tersebut untuk memakai jasa KAP tersebut sehingga hasilnya bisa saja tidak independent.
d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klient yang diberikan pihak bank.
Menurut saya perbuatan seperti itu sangat melanggar kode etik profesi akuntansi dimana seorang akuntan atau KAP sengaja bekerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh klient dengan imbalan tertentu. Kalau hanya bekerja sama hanya sebatas klient tidak masalah seperti KAP tersebut sebagai tim auditing untuk bank itu sendiri karena memang bank tersebut sudah percaya terhadap KAP tersebut.
e.       Untuk mencari klient, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu melakukan door to door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di Jalan Susirman dan Thamrin.
f.       KAP XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta member jasa konsultasi pajak.

Kasus : Mulya Lubis

KASUS : MULYA LUBIS DIBERENTIKAN

Menurut saya keputusan yang diambil MKD DKI Jakarta yang memberhentikan tetap advokad Todung Mulya Lubis sudah tepat dan adil meskipun bagi pihak Todung sendiri menganggap bahwa keputusan tersebut tidak adil. Karena menurut saya MKD sebelum memutuskan untuk memberhentian secara permanen  sudah memberikan pengatan keapada saudara Todung itu sendiri yang ternyata tidak direspon baik oleh terdakwa itu sendiri. Jadi menurut saya keputusan tersebut tepat meskipun sangat merugikan bagi karir Todung Mulya Lubis yang dibangun dari nol dengan kerja keras yang luar bisa tiba – tiba harus berhenti dengan secepat itu.  MKD DKI Jakarta sudah memperimbangkan dengan matang mengenai keputusannya. Banyak tahap yang harus dilakukan untuk menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak. Diawali dengan tahap peringatan lisan maupun non lisan sampai peringatan yang keras dan jika masih belum digubris baru melakukan tindakan yang sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang terbukti Mulya Lubis Melanggar hukum maka MKD DKI Jakarta berhak member sanksi tentunya dengan prosedur – prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk reaksi Todung di media massa dalam menanggapi keputusan Majelis adalah menurut saya wajar – wajar saja. Karena setiap warga Negara berhak menyatakan pendapatnya dimanapun dia berada, meskipun dalam jumpa pers dengan syarat pernyataanya tidak merugikan orang lain. Pernyataan Todung yang mengatakan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advakad menurut saya sah – sah saja dan merupakan hal yang wajar karena dia berhak berpendapat dan membela dirinya sendiri di hadapan hukum. Pendapat setiap individu pasti berbeda tetapi kita kembali kepanduan hukum apakah yang dilakukannya benar atau salah.