Sabtu, 16 April 2011

Surat Berharga

Surat Berharga
a. Pengertian

Surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang ”mode atau trend” , surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebihbervariasi.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan.Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga di Indonesia juga harus memeperoleh peringkat daro Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal denga nama PT.PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993 yang menandakan adanya perkembangan pasar modal di Inonesia tetapi sampai sekarang masyarakat Indonesia masih terasa asing dan dianggap cara investasi yang sulit dan harus melalui prosedur – prosedur.

Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketetntuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari atau 9 bulan.
2. Mencantumkan:
• Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
• Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
• Penetapan hari bayar
• Penetapan pembayaran
• Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
• Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
• Tandan tangan penerbit

Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan
umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaranSelanjutnya syarat khusus surat berharga dapat kita lihat dari bentuk surat berharga itu sendiri. Syarat ini merupakan syarat yang membedakan surat berharga dengan surat lain dan menjadi cirri khas setiap surat berharga.
Misalnya perintah yang berbunyi “bayarlah surat wesel ini kepada…”. Surat sanggup ada kesanggupan membayar yang berbunyi, “saya berjanji akan membayar sejumlah uang kepada…dst”.Syarat khusus ini dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri sehingga surat berharga satu dengan yang lainnya tidak akan memiliki kesamaan. Nomor seri ini sebagai alat kontrol baik bagi penerbit maupun bagi tersangkut.
Fungsi Surat Berharga,Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
sebagai bukti surat hak tagih
alat memindahkanhak tagih
alat pembayaran
pembawa hak
sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana

Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga

Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:

 teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
 teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
 teori perjanjian (overeenkomst theorie)
 teori penunjukkan (vertoings theorie)

Awal terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau transaksi/perbuatan hokum para pihak atau dengan kata lain adanya perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha (leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.

Tangkisan dalam Surat Berharga

Setiap transaksi surat berharga itu juga kemungkiinan terjadi penipuan, kesalahan, kelalaian atau khilaf dan sebagainya, yang akhirnya akan merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak, misalnya surat berharga tersebut hilang, dicuri orang lain, atau pemegang lalai atau lupa, atau surat berharga tersebut cacat tidak mempunyai syarat formal, sehingga pihak bank akan menolak surat berharga yang ditunjukkan tersebut. Serta dalam perjalannya surat berharga kadang kala mengalami beberapa peralihan yang kemungkinan terjadi tindakan non-akseptasi atau non-pembayaran. Untuk mengatasi hal tersebut ada dua macam upaya tangkisan yaitu:

a) upaya tangkisan absolute antara lain karena:
 cacat bentuk, yang berpengaruh pada sahnya surat berharga
 daluarsa
 kelalaian atau kelalaian dalam melakukan regres
b) upaya tangkisan relative
semua bantahan yang termasuk dalam hubungan dasar
semua bantahan yang disebabkan karena adanya paksaan, sesat, dan penipuan pada pada perjanjian antara penerbit dengan penerima.

Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga

Penggolongan Surat Berharga
1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang

Bentuk surat berharga

1. Surat wesel

Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar.

2. Surat sanggup

Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.

3. Surat cek

Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.

4. Carter partai

Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.

5. Konosemen

Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.

6. Delivery order

Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.

7. Surat saham

Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

8. Promes atas unjuk

Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.

REFERENSI :
1. Joni Emirzon, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia, (Jakarta:Prehaillindo, 2001), hal vii
2. \Surga\Surat berharga komersial - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.mht
3. http://investasilaw.blogspot.com/2009/05/surat-berharga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar